Admin
02 Oktober 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pelaksanaan penertiban aktivitas sumur minyak ilegal yang marak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum bisa dilakukan saat ini. Pemerintah Kabupaten Blora masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar hukum pelaksanaan penertiban aktivitas sumur minyak ilegal. Sebagai catatan, hingga saat ini terdapat sekitar 4.134 titik sumur minyak di wilayah Blora. Namun, data tersebut masih bersifat sementara dan perlu diverifikasi di lapangan oleh tim gabungan. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar laporan kepada Gubernur Jawa Tengah, yang selanjutnya digunakan untuk mengajukan permohonan legalitas sumur minyak masyarakat.
Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menegaskan, kewenangan pengelolaan sektor migas berada di bawah pemerintah provinsi dan pusat. Sehingga Pemkab Blora tidak bisa bertindak sendiri. ”Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Provinsi sedang dalam tahap pembahasan penentuan titik sumur masyarakat. Prinsipnya, penertiban sumur minyak ilegal harus dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” jelas Sri Setyorini, dilansir dari Antara.
Wabup menambahkan, pemerintah memahami keresahan masyarakat atas dampak negatif aktivitas sumur minyak ilegal, mulai dari potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga persoalan sosial. ”Di satu sisi ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas itu, tapi di sisi lain risikonya besar. Karena itu penertiban harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tambahnya. Ia berharap, setelah ketetapan peraturan terbit, langkah penertiban dapat segera berjalan dengan pola terpadu, melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga BUMD. “Harapan kami ada skema pemberdayaan alternatif bagi warga, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Sementara itu, upaya penertiban di Blora juga masih terkendala belum terbitnya SK Bupati tentang pembentukan tim gabungan. Kondisi ini membuat proses penanganan berjalan lambat, termasuk pada sejumlah titik sumur yang diduga fiktif dalam pengajuan sumur minyak masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. ”Kita tidak bisa bergerak sendiri, penindakan harus bersama tim gabungan. Inventarisasi data sumur sudah ada, tapi eksekusi tetap menunggu arahan dari pemerintah,” tegasnya.