Admin
30 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Ratusan pedagang Pasar Rakyat Sido Makmur Blora menunggak pembayaran retribusi kios dan los. Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM), Margo Yuwono, mengatakan pedagang yang menunggak pembayaran retribusi itu diberikan surat peringatan (SP). "Ada 471 pedagang yang terdiri dari 28 kios dan 443 los, di Pasar Sido Makmur. Istilahnya kita beri surat peringatan ya, bukan disegel. Kita memberikan surat peringatan karena memang mereka yang melakukan penundaan pembayaran. Jadi supaya mereka segera melunasilah apa yang sudah menjadi kewajiban mereka untuk membayar sesuai dengan retribusi yang sudah kita tetapkan," jelasnya, Senin (29/9/2025). Berdasarkan pantauan Tribunjateng.com, di sebuah Blok A Pasar Rakyat Sido Makmur, tampak ada sejumlah kios pedagang yang tutup.
Selain itu, di sejumlah pintu kios yang tutup itu juga tampak tertempel stiker peringatan penanda bahwa pedagang di kios tersebut menunggak pembayaran retribusi. Kendati demikian, menurut Margo, pedagang yang menunggak retribusi itu masih diperbolehkan berjualan. "Harapan kita itu mereka aktif untuk berdagang. Dengan mereka berdagang berarti harapannya ada pemasukan, dan otomatis kalau ada pemasukan mesti kan harapannya pembayaran retribusinya menjadi lancar. Karena mereka diberi los kan untuk dagang, diberi kios untuk berdagang. Sehingga harapannya difungsikan sesuai dengan keperuntukannya," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang pakaian di Blok A, Mohammad Mujib, mengatakan bahwa kios-kios tutup yang ditempel stiker peringatan tersebut masih ada pemiliknya. "Ya masih ada yang punya, lah itu dulu mereka beli kok, enggak diberi. Ya masih punya dia, punya hak," ujarnya. Menurut Mujib para pedagang yang memutuskan menutup kiosnya tersebut lantaran sepi pembeli, sehingga tidak ada pemasukan untuk membayar retribusi. "Ditempeli stiker ya biar pedagangnya bayar pajak (retribusi), tapi kalau dagangannya nggak laku, yang dibuat bayar terus apa? Kondisi pasar sepi seperti ini," jelasnya.
Mujib menyebut sejumlah kios-kios tersebut sudah tutup sejak lama. "Sudah lama itu, hanya dulu pembukaan pasar saja bukanya. Jadi yang bertahan ini orang-orang lama, yang baru-baru itu hilang semuanya, nggak kuat bayar retribusi," paparnya. Diketahui tarif kios dan los berbeda. Untuk los tarif retribusinya dihitung Rp 500 per meter persegi. Jika ukuran kios 4 meter persegi, pedagang harus membayar retribusi Rp 2.000 per hari, atau Rp 60.000 per bulan. Adapula kios tarif retribusinya Rp 600 per meter persegi. Jika ukuran kios 12 meter persegi, pedagang harus membayar retribusi Rp 7.200 per hari atau Rp 216.000 per bulan.