Admin
26 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Ratusan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Blora bakal beralih status kepegawaian, dari yang sebelumnya di bawah naungan Pemerintah Daerah, tahun depan bakal langsung di bawah naungan Kementerian Pertanian. Sekretaris Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora, Lilik Setyawan, mengatakan, peralihan status kepegawaian itu sudah diatur dalam Inpres nomor 3 tahun 2025. Inpres tersebut berisi penyuluh pertanian akan ditarik ke Kementerian Pertanian. "Jadi semua ASN yang fungsional penyuluh pertanian lapangan (PPL) se-Indonesia ditarik menjadi pegawai Kementerian Pertanian, jumlahnya ada 39.000 orang. Sedangkan di Blora ada sebanyak 103 penyuluh,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut, Lilik menjelaskan dari ratusan PPL di Blora itu statusnya ada yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rinciannya, 66 orang berstatus PPPK dan 37 orang berstatus PNS. Berdasarkan informasi yang diterima Lilik, dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kementerian Pertanian, kebijakan perubahan status kepegawaian itu akan mulai diterapkan itu per 1 Januari 2026. "Saat ini sedang proses, itu nanti akan terjadi pengalihan status kepegawaian dari pegawai daerah menjadi pegawai Kementerian. Untuk tugasnya masih tetap, hanya statusnya saja yang berubah dari pegawai daerah menjadi pegawai Kementerian,” terangnya.
Lilik menyampaikan meskipun status kepegawaiannya langsung di bawah Kementerian Pertanian secara langsung, para PPL itu tetap bekerja di daerah masing-masing, tidak dipindah ke daerah lain. Lantaran status kepegawaiannya di Kementerian Pertanian, penghasilannya juga akan menyesuaikan. Selain itu, beban kerja juga akan ada penambahan. "Tugasnya sama ketika masih dibawah naungan Pemerintah Daerah, hanya saja mungkin ada penambahan tugas dari Kementerian Pertanian. Misalnya mengawal Luas Tambah Tanam Padi (LTT) ya, mengawal dengan menggunakan laporan-laporan yang selama ini sebenarnya sudah jalan dengan dimaksimalkan tentang laporan di E-Pusluh, aplikasi laporan kegiatan penyuluh untuk dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian,” paparnya.