Admin
20 Oktober 2023
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Bahwa telah terjadi pungutan di Pasar Randublatung TA. 2018 sebanyak 14 kios yang dilakukan oleh pegawai Dindagkop dan UKM kab. Blora dan uang pungutan yang terkumpul dari pedagang sebanyak Rp. 1.680.000.000,-, Bahwa kompensasi dalam Pemerintah Kab. Blora tidak diatur dan tidak mempunyai Peraturan Daerah (Perda), sehingga kegiatan kompensasi merupakan perbuatan ilegal/melawan hukum,
Adapun Pasal yang disangkakan : Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.