Admin
20 Oktober 2023
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kejaksaan Negeri Blora menegaskan sekaligus meneguhkan komitmen kelembagaan terhadap integritas dan netralitas seluruh aparatur dalam menyikapi Pemilihan Umum yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sikap netral yang menjadi pegangan utama seluruh ASN sebagaimama telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana termuat dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian juga diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebagai ASN dan Penegak Hukum, kami patuh terhadap hukum dengan tidak memihak dari segala bentuk pengaruh kepada kepentingan tertentu. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dapat dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.