Admin
24 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Isi surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dalam surat perjanjian tersebut, terdapat poin ketujuh yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan, hingga pihak pertama menemukan solusi. Poin yang tercantum dalam surat itu memicu reaksi keras dari masyarakat.
Banyak yang menilai adanya unsur menjaga kerahasiaan dalam situasi yang berpotensi membahayakan kesehatan publik, seperti keracunan makanan. Setelah surat tersebut viral, pihak terkait segera menariknya dan menggantinya dengan perjanjian baru. Konfirmasi Dandim 0721/Blora Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, mengonfirmasi bahwa surat perjanjian kerja sama yang bermasalah telah ditarik dan diganti dengan yang baru setelah rapat dengan koordinator SPPG Blora. "Jadi mungkin di awal itu ada MOU (perjanjian kerja sama) yang beberapa poinnya sangat sensitif. Penyampaiannya itu seperti template, ada formatnya," jelas Agung saat ditemui wartawan di markasnya pada Senin (22/9/2025). Ia menambahkan bahwa MOU tersebut sebelumnya telah disampaikan ke sekolah-sekolah dari dapur-dapur penyedia makanan, dan setelah dievaluasi, kini telah diganti dengan MOU terbaru.
Agung juga mengungkapkan bahwa pihaknya, yang memiliki anggota hingga di level desa, tidak mengetahui adanya surat perjanjian tersebut sebelum viral. "Kalau masalah MOU, kita Babinsa tidak tahu. Karena itu langsung dari dapur dengan sekolah. Kita tidak pernah dilibatkan," terangnya. Dengan munculnya kasus ini, harapan masyarakat adalah agar program Makan Bergizi Gratis dapat dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya, demi menjaga kesehatan anak-anak yang menjadi penerima manfaat. Kata BGN Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum terkonfirmasi dibicarakan secara internal. Sementara jika sudah terkonfirmasi, BGN tidak akan menutupi kasus tersebut. Hal ini dikatakannya menyusul adanya surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat. Salah satu poin dalam surat perjanjian kerja sama tersebut adalah agar merahasiakan apabila terjadi keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG)."Kami sudah sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi maka lebih baik dibicarakan secara internal. Tetapi kalau sudah terkonfirmasi BGN tidak pernah menutupi," kata Dadan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Dadan menyampaikan, BGN tidak bermaksud menutupi kasus keracunan. Bahkan, badan yang dipimpinnya mencatat semua kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat makanan bergizi gratis yang disajikan, termasuk ketika itu luput dari liputan media.