Admin
18 Oktober 2023
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kab. Blora kepada penyidik, dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum TERSANGKA "BS" Selaku Pimpinan DPRD Kab. Blora melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah Fiktif,
Bahwa telah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah berdasarkan laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana korupsi Kegiatan Kunjungan kerja luar daerah Pimpinan dan anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan nomor surat SR- 548/PW11/5.1/2020 tanggal 10 Nopember 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Wasis Prabowo terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 625.457.450,- (enam ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah)