Admin
20 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 bertempat di ruang smart room Kejaksaan Negeri Sambas, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sambas, I in Lindayani, S.H., M.H. Telah menerima Surat Kuasa Khusus mengenai pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap seorang anak.
Langkah ini adalah implementasi dari kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan surat kuasa khusus untuk dan atas nama negara, pemerintah, atau kepentingan umum.
Dalam konteks perwalian anak, "kepentingan umum" di sini adalah perlindungan terhadap anak yang terlantar atau tidak memiliki wali yang sah. Dengan bertindak sebagai pemohon, Kejaksaan memastikan bahwa anak mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan hak-haknya dapat dijamin di masa depan.