Admin
20 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025, bertempat di Kecamatan Sambas, Kecamatan Tebas dan Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sambas, Dudy Ritoko, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sambas, Widi Sulistyo, S.H., M.H. bersama sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas mengikuti kegiatan "Monitoing dan Evaluasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Kegiatan Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Sambas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas" dengan rincian 2 (dua) Proyek kegiatan yang diberikan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan 3 (tiga) Proyek kegiatab yang diberikan Pendampingan Hukum.
Melalui kegiatan ini Kejaksaan bertindak sebagai pengawal dan memberikan pendamping hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar proyek-proyek pembangunan strategis dan proyek yang diberikan pendampingan hukum tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku. Ini termasuk mencegah tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan lainnya, dan juga memastikan proyek-proyek pembangunan dapat berjalan lancar dan tepat waktu tanpa hambatan hukum. Dengan adanya pendampingan, permasalahan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari dapat dicegah atau diselesaikan sejak dini.