Admin
20 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 s.d hari Kamis, tanggal 18 September 2025, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sambas melaksanakan kegiatan pendampingan hukum "Pemasangan Alat Perekam Transaksi Pajak Daerah di Tempat Usaha Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Sambas" bersama sama dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas.
Kejaksaan Negeri Sambas berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki tugas untuk memastikan bahwa proses pemasangan alat perekam transaksi pajak daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertujuan untuk mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak daerah, meminimalisir adanya potensi kebocoran pembayaran pajak, meningkatkan database penerimaan pajak daerah yang akurat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).