Admin
20 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Kejari Sambas Terima Tahap 2 Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Tebas Kuala
Hari Selasa, 16 September 2025, Kejaksaan Negeri Sambas menerima Tahap 2 perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Amirudin, S.H., M.H., menerima berkas perkara dari Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Sambas.
Tersangka HS, mantan Kepala Desa Tebas Kuala, diduga melakukan penyelewengan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 655.000.000 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sambas.
Perbuatan Tersangka HS dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yang melanggar Undang-Undang Desa dan Peraturan Bupati.
#KejariSambas #TindakPidanaKorupsi #DanaDesa #TebasKuala #Sambas