Admin
20 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 Kejaksaan Negeri Sambas melakukan kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema “Pidana Bagi Pelaku Pengancaman Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” yang disiarkan secara live pada CSM TV Sambas dan dihadiri oleh Kasubsi I Bidang Intelijen Firza Wahyudi, S.H. dan Kasubsi II Bidang Intelijen M. Abrar Pratama, S.H.
Dengan mengangkat tema “Pidana Bagi Pelaku Pengancaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”, kegiatan ini memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan pengancaman melalui media elektronik, seperti pesan singkat, media sosial, atau platform digital lainnya. Masyarakat diajak untuk memahami bahwa dunia digital tidak bebas nilai, dan setiap perbuatan yang melanggar norma hukum tetap dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 UU ITE.