Admin
20 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025, bertempat di aula Inspektorat Kabupaten Sambas, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Sambas, Michael Djunjungan Simorangkir, S.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Sambas sebagai Narasumber.
Hal ini merupakan cerminan Kejaksaan Negeri Sambas berperan aktif dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun Instansi pemerintahan lainya. Sebagai narasumber, Kejaksaan Negeri Sambas menjelaskan definisi korupsi dan gratifikasi menurut hukum, sanksi pidana yang dapat dikenakan, serta cara-cara yang dapat dilakukan untuk mencegahnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat kabupaten Sambas, sehingga dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas, serta menanamkan budaya anti korupsi yang kuat dan berkelanjutan di lingkungan birokrasi dan masyarakat umum, khususnya di wilayah Kabupaten Sambas sebagai wilayah perbatasan antar negara yang memiliki kerentanan khusus.