Admin
20 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sambas telah menetapkan satu orang Tersangka dengan inisial "P", selaku Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023, berupa pencairan langsung tanpa prosedur yang sah untuk kepentingan pribadi dan bisnis pribadi tersangka "P". Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka "P" diduga melanggar Pasal 2 dan/ atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang - Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Tersangka adalah kerugian keuangan negara yang diperkirakan senilai kurang lebih Rp. 925.668.663,63 (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Koma Enam Tiga Rupiah).
Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara Profesional, Transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa terkhusus pada desa di Kabupaten Sambas untuk mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan demu tujuan utamanya kepentingan masyarakat desa.