Admin
19 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Surat perjanjian bermaterai Rp10.000 dari salah satu sekolah di Blora, menuai polemik setelah isinya meminta pihak sekolah menanggung risiko kehilangan peralatan makan, memotret menu makan dan merahasiakan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam surat tersebut terdapat tujuh poin yang harus disetujui pihak sekolah sebagai penerima manfaat MBG. Poin pertama Menanggapi kontroversi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Blora Subroto menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Blora untuk mencabut dan menarik semua perjanjian sekolah dengan dapur yang dianggap sangat melanggar hak asasi atau hak berpendapat. Terlebih di zaman modern ini harus ada keterbukaan. “Terlebih MBG itu pakai uang rakyat, harus ada pengawasan dan keterbukaan. Selanjutnya Dinas Pendidikan Blora saya minta untuk menarik, mengambil dan membatalkan semua perjanjian yang telah disetujui,” ucapnya.
Pihaknya menyampaikan, ada juga permasalahan yang berkaitan tentang sekolah mendapat instruksi untuk piring harus bersih seolah makanan habis, kemudian anak-anak diperintahkan guru untun membawa bekal sekolah, dan misal ada peralatan yang hilang saat dibagikan maka pihak sekolah harus mengganti sebesar Rp 80 ribu. “Ada juga poin dalam perjanjian itu yang apabila semacam komplain keracunan, makanan basi dan tidak layak harus dibicarakan secara kekeluargaan. Kemudian pihak sekolah dilarang mengambil foto menu makanan dan mengunggah ke media sosial,” katanya. Kepala SPPG Blora Artika Diannita mengaku, untuk juknis perjanjian itu sesuai dengan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Semua sekolah penerima manfaat sudah menerima surat perjanjian tersebut. "Atas arahan dari BGN itu saya tidak akan menarik surat perjanjian itu. Semua perjanjian itu poinnya sama. Namun hari ini sudah ada yang baru. Sebagian sekolah sudah ada yang menerima dan semua juknis itu dari BGN serta isi dari perjanjian tersebut,” ungkapnya.
Ia juga sudah memerintahkan untuk ada revisi terbaru dan sudah disebarkan ke dapur yang ada. Untuk poin merahasiakan itu ia mengaku tidak benar. “Kami ingin pihak sekolah langsung melapor ke pihak SPPG dan pelayanan kesehatan. Bukan merahasiakan tapi diselesaikan secara internal,” katanya saat dikonfirmasi setelah audiensi di ruang rapat DPRD Blora. Artika juga mengaku tidak akan menarik surat perjanjian yang disarankan oleh DPRD Blora ke pihak-pihak sekolah. Ia menyampaikan perjanjian itu atas arahan BGN. “Iya, semua perjanjian itu poinnya sama. Namun hari ini sudah ada yang baru. Sebagian sekolah sudah ada yang menerima dan semua juknis itu dari BGN serta isi dari perjanjian tersebut,” ungkapnya.