Admin
19 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora memanggil Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora. Tujuannya untuk mendengarkan klarifikasi atas aduan masyarakat tentang makan bergizi gratis (MBG) di Blora. Ketua Komisi D DPRD Blora Subroto menyampaikan, pemanggilan kepala SPPG Blora itu banyak aduan dari masyarakat yang berkaitan tentang tidak layak suatu menu MBG yang diberikan ke anak-anak Blora. Banyak aduan tentang kandungan gizi tidak terpenuhi, menu basi, minimalis dan ada perjanjian khusus antara SPPG dengan sekolah yang kemudian timbul kejanggalan. “Semua anggota komisi D kemarin kami sebar untuk melihat langsung SPPG bekerja dan temuannya semakin gila. Ada yang edamame hanya tujuh biji, satu buah kurma, tiga buah kelengkeng dan timun rebus yang hanya satu iris saja,” ucapnya.
Ia mengaku menu yang dihidangkan kepada anak-anak sekolah bukan untuk mencerdaskan. Anak-anak belajar delapan jam dengan menu MBG itu akan mudah lapar dan tidak bisa menerima pelajaran. “Kami ingin mengetahui dulu alur MBG, kami memberikan pertanyaan kepada korwil, memberikan pertanyaan terkait gizi pada menu MBG. Setelah diberikan pertanyaan oleh para anggota dewan ini tampaknya tidak berkompeten sebagai korwil SPPG Kabupaten Blora,” ujarnya. Pihaknya menyampaikan, ada juga permasalahan yang berkaitan tentang sekolah mendapat instruksi untuk piring harus bersih seolah makanan habis, kemudian anak-anak diperintahkan guru untun membawa bekal sekolah, dan misal ada peralatan yang hilang saat dibagikan maka pihak sekolah harus mengganti sebesar Rp 80 ribu. “Ada juga poin dalam perjanjian itu yang apabila semacam komplain keracunan, makanan basi dan tidak layak harus dibicarakan secara kekeluargaan. Kemudian pihak sekolah dilarang mengambil foto menu makanan dan mengunggah ke media sosial,” jelasnya.
Subroto mengaku dengan adanya perjanjian itu sangat melanggar hak asasi atau hak berpendapat. Terlebih di zaman modern ini harus ada keterbukaan. “Terlebih MBG itu pakai uang rakyat, harus ada pengawasan dan keterbukaan. Selanjutnya Dinas Pendidikan Blora saya minta untuk menarik, mengambil dan membatalkan semua perjanjian yang telah disetujui,” tuturnya. Kepala SPPG Blora Artika Diannita mengatakan, untuk juknis sudah ada revisi terbaru dan sudah disebarkan ke dapur yang ada. Untuk poin merahasiakan itu ia mengaku tidak benar. “Kami ingin pihak sekolah langsung melapor ke pihak SPPG dan pelayanan kesehatan. Bukan merahasiakan tapi diselesaikan secara internal,” katanya saat dikonfirmasi setelah audiensi di ruang rapat DPRD Blora. Artika juga mengaku tidak akan menarik surat perjanjian yang disarankan oleh DPRD Blora ke pihak-pihak sekolah. Ia menyampaikan perjanjian itu atas arahan BGN. “Iya, semua perjanjian itu poinnya sama. Namun hari ini sudah ada yang batu. Sebagian sekolah sudah ada yang menerima dan semua juknis itu dari BGN serta isi dari perjanjian tersebut,” ungkapnya.