Admin
18 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Menindaklanjuti bencana ledakan sumur minyak di Blora yang menewaskan lima korban, Pemprov Jateng bersama SKK Migas, Pertamina, dan Forkopimda akan memverifikasi sekitar 3.000 sumur minyak dan gas (migas) tua. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto mengatakan tim validasi akan mendata dan memutuskan mana sumur rakyat yang layak diusahakan. “Dari inventarisasi awal, ada 5.597 sumur tua yang diusulkan. Kabupaten Blora paling banyak, 3.136 sumur, itu perlu kita validasi karena keselamatannya juga membahayakan masyarakat," ujar Agus di sela sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, (17/9/2025).
Regulasi ini mengatur pengusahaan sumur rakyat melalui skema kerja sama dengan tujuan meningkatkan produksi, menjaga lingkungan, dan memperbaiki tata kelola. Kendati Permen itu memberi ruang partisipasi bagi masyarakat sekitar wilayah kerja migas, Agus menegaskan pentingnya pemahamana bahwa eksploitasi minyak perlu keahlian dan standar keselamatan yang tinggi. Untuk itu, Permen 14/2025 hanya mengizinkan inventarisasi sumur yang sudah pernah berproduksi, bukan pengeboran baru. Pelanggaran atas aturan itu akan diproses aparat penegak hukum (APH). “Validasi ini penting, karena ada sumur yang lokasinya sangat dekat dengan permukiman. Kalau manfaatnya lebih kecil daripada mudaratnya, lebih baik ditutup. Nyawa tidak bisa diganti dengan berapa pun jumlah uang,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan jangka pendek dengan melakukan pengeboran baru. Ia menyebut tragedi di Blora dan Banyuasin, Sumatera Selatan yang menewaskan sejumlah orang termasuk bayi cukup menjadi pembelajaran agar seluruh masyarakat memahami risikonya. “Ini urusannya nyawa. Makanya kami tekankan sosialisasi, bukan tindakan represif. Pemerintah tidak melarang masyarakat mengelola potensi migas, tapi harus sesuai aturan, teknis, dan menjamin keselamatan,” imbau dia.