Admin
18 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan waktu empat tahun bagi pengelolaan sumur minyak dan gas (migas) tua di masyarakat untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan produksi. Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Direktorat Jenderal Migas, Ma’ruf Afandi, mengatakan masa empat tahun itu merupakan fase perbaikan usaha migas masyarakat menuju penerapan good engineering and practice sebagai proses menuju standar tata kelola yang lebih baik. “Pengusahaan sumur minyak masyarakat ini memang berisiko, tapi diberikan kesempatan selama empat tahun untuk perbaikan. Jadi ini bukan akhir, melainkan perjalanan yang harus ditempuh,” tutur Afandi dalam sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kota Semarang, Rabu (17/9/2025).
Kebijakan ini muncul setelah maraknya aktivitas pengeboran sumur tua yang tak memenuhi standar keselamatan, bahkan memicu kecelakaan serius. Salah satunya kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Karangrejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang menewaskan warga dan menimbulkan kerugian besar pada awal 2025. “Peristiwa itu menjadi pengingat betapa pentingnya standar keselamatan. Karena itu, masyarakat tetap diberi ruang berpartisipasi, tapi harus punya pengetahuan dan mengikuti standar teknis yang ditetapkan,” tegas Afandi. Afandi berharap dalam empat tahun ke depan terjadi perbaikan tata kelola sehingga standar praktik meningkat dan produksi minyak nasional ikut naik secara berkelanjutan.
Namun, jika masyarakat atau pelaku usaha gagal memenuhi standar kelayakan dan keselamatan, izin operasional tidak akan diperpanjang. Menurutnya, Permen 14/2025 memiliki tiga filosofi utama, yakni perbaikan tata kelola, perlindungan lingkungan, dan peningkatan produksi. “Kemitraan itu harus mencakup aspek kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan (H3S). Jadi bukan sekadar izin beroperasi, tapi ada standar minimum yang wajib dipenuhi,” ujarnya. Ia menegaskan, sumur yang boleh dikelola hanyalah sumur yang sudah pernah berproduksi. Pemerintah melarang pembukaan sumur baru tanpa izin resmi. “Kalau ada pelanggaran, itu ranahnya aparat penegak hukum (APH),” kata Afandi.