Admin
18 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Menyusul insiden kebakaran sumur migas ilegal yang mengakibatkan sejumlah warga tewas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah berencana menutup sumur migas yang berlokasi dekat permukiman. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerjunkan tim validasi untuk memeriksa 5.597 sumur tua yang ada di wilayahnya. Tim ini akan menentukan sumur mana yang layak dan aman untuk beroperasi. “Kalau sumur migas di pemukiman warga yang jaraknya cuma 3 meter, kan banyak di Blora itu, lah itu apakah nanti diizinkan kalau seperti itu bahayanya? Tentunya selain melihat manfaat, kita juga lihat mudharat yang dipertimbangkan. Kalau nanti mudharatnya membahayakan, lebih tinggi daripada manfaatnya, ya lebih baik di-close,” tegas Agus saat ditemui di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (17/9/2025).
Agus menjelaskan bahwa Kabupaten Blora memiliki jumlah sumur migas masyarakat terbanyak di Jawa Tengah, dengan total 3.136 sumur, diikuti oleh Wonogiri dengan 850, Rembang 212, Grobogan 201, Boyolali 198, dan Batang 150 sumur. Saat ini, ia masih menunggu surat keputusan gubernur sebagai dasar pembentukan tim validasi yang akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda Jawa Tengah, serta Forkopimda kabupaten/kota yang memiliki sumur migas masyarakat. “Kita validasi dulu, yang disampaikan Pak Ma’ruf (dari Ditjen Migas) harus memenuhi kaidah teknis dan HSE (Health, Safety, Environment). Baru nanti tim memutuskan mana yang layak dikelola dan mana yang justru berisiko dan harus ditutup,” lanjut Agus. Ia menekankan bahwa keselamatan warga harus diutamakan di atas keuntungan usaha. Oleh karena itu, sumur migas masyarakat harus berlokasi jauh dari pemukiman. “Misalkan di lokasi yang terbuka, di wilayah kerja Pertamina yang di hutan, yang jauh dari pemukiman, yang secara pertimbangan kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, itu bisa dipertanggungjawabkan tentunya. Nantinya akan diberikan validasi untuk dapat dilakukan usaha,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Agus menyatakan bahwa proses inventarisasi dan validasi hanya mencakup sumur lama yang pernah berproduksi, bukan pengeboran baru. “Bukan sumur yang baru, tapi sumur-sumur yang sudah lama atau yang sudah dibor dan melakukan produksi, mempunyai hasil. Bukan sumur-sumur yang mau akan dibor. Itu (sumur baru) enggak kita validasi lah,” tuturnya. Pemerintah memberikan waktu empat tahun untuk memperbaiki praktik pengeboran agar sesuai dengan prinsip good engineering practice. Jika praktik tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan, penambangan sumur migas masyarakat dapat ditutup.