Admin
17 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
dorong Pemkab Blora untuk segera lakukan pengisian 71 kursi pejabat eselon II hingga IV yang kosong. Sehingga, kerja pemerintah bisa efektif dibanding saat jabatan dirangkap atau digantikan tugasnya oleh pelaksana tugas (Plt). “Kami mendorong agar kursi eselon II hingga IV yang kosong bisa segera diisi oleh pejabat definitif, tentunya pengisian harus berdasar regulasi. Tidak melanggar aturan yang ada,” ujar Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi.
Supardi menegaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora bisa segera mengajukan adanya pergantian tersebut kepada Bupati. Tentu harus melalui mekanisme fit and proper test. Terlebih untuk mengisi kekosongan kepala dinas. BKPSDM segera konsultasikan ke Bupati, kalau memenuhi syarat segera dilakukan,” tegasnya kembali. Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, pengisian tersebut termasuk penting untuk pelayanan masyarakat. Jika dibiarkan lama diisi oleh Plt, maka nanti pekerjaan jadi merangkap dan dirasa kurang, meski diperbolehkan oleh regulasi. Kalau banyak yang kosong nanti juga kurang pas, kurang elegan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono mengungkapkan, saat ini terdapat kekosongan 71 jabatan struktural dari eselon II hingga eselon IV. Menurutnya, kondisi tersebut tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Sebab, sudah ada pejabat yang mengisi tugas. “Kekosongan jabatan struktural tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Karena sudah ada pejabat yang mengisi,” tegasnya. Heru menambahkan, saat ini terdapat empat kepala dinas dan camat yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Di antaranya BPPKAD, BPBD, PUPR, dan staf ahli, lalu untuk Camat ada Kecamatan Banjarejo, Jati, Randublatung, dan Jepon. Untuk Jabatan Kepala Dinas pihaknya bakal segera melakukan seleksi terbuka. Untuk yang mengisi (Plt) juga ada aturannya. Minimal duduk di jabatan terakhir. Diketahui, 71 ASN yang merangkap jabatan mendapatkan tunjangan tambahan. Tentu memiliki masa aktif, hanya boleh diperpanjang satu kali. Pada satu kali jabatan itu terhitung selama enam bulan.