Admin
16 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kementrian Keuangan beri izin secara tertulis kepada pemerintah Kabupaten Blora terkait pelampauan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dengan keluarnya izin tersebut memastikan upaya dana pinjaman daerah sebesar Rp 215 Miliar dari Bank Jateng berjalan lancar. Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menyebut jika izin tersebut sebenarnya sudah disetujui secara lisan pada 4 September. Kemudian ditindaklanjuti dengan izin tertulis pada 9 September. "Izin pelampauan batas defisit itu sejumlah 215 miliar," paparnya. Ia menjelaskan batas defisit Rp 215 miliar itu akan ditutupi dengan pinjaman daerah sebesar Rp 215 miliar. Pinjaman itu telah diajukan dan sudah ada MOU dengan Bank Jateng. MOU terkait pinjaman Rp 215 miliar dengan Bank Jateng sebenarnya sudah dilaksanakan pada Mei lalu. Namun lantaran belum ada izin Kementrian Keuangan, hal itu belum bisa direalisasikan. "Kendalanya kemarin pada proses," jelasnya.
Menurutnya terjadi perubahan pada direktur di Kemenkeu. Sehingga berdampak pada proses penerbitan izin. "Waktu kita mengurus, direktur masih pak Pj, Pak Adrianto. Begitu kita Kembali ke sana lagi pas kita konsultasi beliau pindah ke bagian Dana Transfer Umum, DTU. Semula di bagian pinjaman daerah," paparnya. Dengan kejelasan surat dari Kementrian Keuangan itu ia menegaskan tak lagi ada kendala kaitannya izin pinjaman daerah. Sudah bisa direalisasikan.Tanpa perubahan. "Gak ada pengurangan," tuturnya. Menurutnya dana pinjaman itu akan diperuntukkan untuk infrastruktur jalan. Total ada 41 ruas jalan yang akan diperbaiki dengan anggaran itu."Penggunaan dana pinjaman prioritas infrastruktur jalan," imbuhnya.