Admin
16 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, memperoleh penangguhan penahanan dari Polres Blora. Keputusan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin “Iya, kita tangguhkan beberapa hari yang lalu,” ujarnya, Senin (15/9/2025). Arifin menyampaikan, pertimbangan penangguhan diberikan lantaran para tersangka dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Selain itu, penangguhan tersebut dijamin langsung oleh kuasa hukum mereka “Alasannya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Untuk penjamin adalah kuasa hukum tersangka,” terangnya. Perlu diketahui, ledakan pertama kali terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Api baru benar-benar padam setelah tujuh hari, tepatnya pada Sabtu (23/8/2025) malam pukul 18.00 WIB. Dalam peristiwa ini, lima orang menjadi korban jiwa. Tanek meninggal di lokasi pada 17 Agustus 2025. Wasini dan Sureni menyusul sehari kemudian akibat luka bakar 90 persen. Yeti, istri Sukrin, meninggal 23 Agustus 2025 di RSUP dr. Sardjito, sedangkan korban terakhir, Abu Dhabi (2), meninggal 11 September 2025 di rumah sakit yang sama. Atas kejadian ini, Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Kamis (28/8/2025). Mereka adalah SPR (46), pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. ST (42), calon investor, serta HRT alias GD (45), yang berperan sebagai pelaksana pengeboran.