Admin
18 September 2023
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Setelah penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum,
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Pasal yang disangkakan kepada Para Terdakwa yakni Pasal 351 (1) KUHP dengan korban dan pelaku dengan dakwaan penganiayaan antara pelaku yang saling melakukan Penganiayaan yakni SARNI BINTI SALIMAN dan DUWI PARTI STIARINI BINTI BANI, maka JPU mengupayakan untuk diusulkan penyelesaian perkara secara Restorative Justice,
Adapun kesepakatan yang tercapai dari upaya perdamaian berdasarkan Restorative Justice yakni pihak pelaku dan korban serta keluarga sepakat saling memaafkan dan para pelaku tidak mengulangi lagi perbuatanya, Kemudian para Pelaku sepakat bahwa sdr. Sarni Binti Saliman sanggup ganti kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sebagai ganti biaya selama sdi. Duwi Parti Stiarini Binti Bani menjalani perawatan dan pengobatan. Karena sdr. Duwi Parti Stiarini Binti Bani ketika saling menganiaya / bertengkar dengan sdr. Sarni, sdr duwi yang mengalami luka robek bagian belakang kepala dan harus mengalami perawatan di Puskesmas Kunduran,
Bahwa oleh karena upaya upaya perdamaian berdasarkan Restorative Justice telah berhasil maka Jaksa Penuntut Umum membuat berita acara dan melaporkan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan selanjutkan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk dilakukan Expose dan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.