Admin
09 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pinjaman Daerah oleh Pemkab Blora sebesar Rp 215 miliar belum mengantongi izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Padahal, beberapa proyek pembangunan jalan sudah ada yang berkontrak dan mulai dikerjakan.
Pemprov Jateng menyarankan, Pemkab Blora untuk menunda pekerjaan hingga izin terbit. “Kami masih menunggu, semoga Senin sudah keluar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Susi Widyorini.
Kemenkeu belum menerbitkan izin karena masih melakukan penghitungan. “Kemenkeu masih melakukan penghitungan laju defisit nasional semua kabupaten,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sumarno mengatakan, mendesak Pemkab Blora menunda semua pekerjaan fisik sampai surat izin resmi dari Kemenkeu di tangan.
“Tolong kalau mau memulai pekerjaan, ditunggu dulu dari Kemenkeu," tegasnya. Menurutnya, permohonan pinjaman diajukan pada APBD murni sempat terlambat diproses.
Namun, pengerjaan proyek dilakukan pada APBD Perubahan. Sehingga, menurutnya tidak ada keterlambatan. “Ini kan dikerjakan pada APBD perubahan, jadi tidak terlambat,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto berharap Kemenkeu segera memberikan izin. Sebab, pinjaman tersebut sangat krusial bagi Blora.
Terlebih, banyak kontraktor sudah melakukan kontrak kerja. "Kalau tidak sampai Rp 215 miliar, banyak yang rugi. Saat ini, sudah banyak yang kontrak," ujarnya.
Pinjaman daerah tersebut dimaksudkan untuk membangun 41 titik ruas jalan kabupaten. Alasan Pemkab mengajukan pinjaman karena APBD tidak mampu untuk mengkaver semua proyek tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Blora juga pernah melakukan pinjaman, namun kali kedua ini nilainya lebih besar yakni Rp 215 miliar.