Admin
05 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Sambas telah melaksanakan pemaparan permohonan Restorative Justice (RJ) Dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), pemarapan permohonan Restorative Justice tersebut dilakukan secara terpisah dimana Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de rozari, S.H., M.H.Li mengikuti pemaparan permohonan Restorative Justice pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bersama-sama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, S.H., M.H.
Sedangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Theo Panengkol Tua, S.H., M.H. mengikuti pemaparan permohonan Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Sambas, dengan didampinggi oleh Jaksa Penuntut Umum , Muhammad Abrar Pratama, S.H. selaku Fasilitator.
Upaya permohonan Restorative Justice tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Sambas dalam penegakan hukum yang humanis, adil dan berorientasi pada pemulihan kepada keadaan semula dengan tujuan memperbaiki kembali hubungan sosial yang sempat retak akibat peristiwa tindak pidana.