Admin
02 September 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mencabut status tanggap darurat imbas kebakaran sumur minyak yang terbakar pada 17 Agustus 2025 lalu. Kebakaran yang menyebabkan empat warga tewas, dan satu balita dirawat di rumah sakit tersebut, dapat dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Usai dinyatakan padam, tim gabungan masih berusaha untuk menutup sumur minyak tersebut dengan cara dicor atau sementing.
Namun, status tanggap darurat tersebut telah dicabut usai proses pengecoran sumur minyak itu selesai dilakukan. Bupati Blora, Arief Rohman mengapresiasi tim gabungan dan para relawan yang berpartisipasi dan yang telah berjuang memadamkan api tersebut. "Jadi status tanggap darurat kita cabut dan hari ini penyerahan dari Pertamina kepada kita yaitu ini akan jadi tugu pengingat ya untuk kejadian yang ada di Gandu ini," ucap Arief di depan sumur minyak Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025). Pihaknya juga memastikan bahwa sumur minyak yang telah dicor permanen tersebut sudah aman. "Ini (sumur mintak) sudah dinyatakan aman dan para pengungsi sudah bisa kembali ke rumahnya masing-masing," kata dia. Lebih lanjut, dirinya menyampaikan agar peristiwa kebakaran sumur minyak rakyat tidak terulang kembali. "Semoga kejadian ini menjadi pengingat untuk kita agar tidak terulang kembali," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025. Akibatnya, empat orang warga tewas dan satu balita masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, serta ratusan warga memilih mengungsi. Kobaran api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 dengan berbagai upaya, salah satunya memasukkan air asin ke dalam sumur minyak yang terbakar tersebut.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana eksplorasi kebakaran sumur minyak ilegal tersebut. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SPR (46) selaku pemilik lahan yang menjadi inisiator pengeboran, ST (42) sebagai calon investor dan HRT alias GD (45) sebagai pelaksana pengeboran.