Admin
29 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kepolisian Resor Blora telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdiri dari pemilik lahan, calon investor, dan pengebor. "Tersangka yang pertama saudara SPR umur 46 alamat Bogorejo, Kabupaten Blora yang sekaligus ini pemilik lahan. Yang kedua saudara ST umur 45 alamat Tuban, ini sebagai calon investor. Yang ketiga, Saudara HRT Ali GD umur 42 alamat Tuban juga sebagai pengebor," ucap Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Jawa Tengah, pada Kamis (28/8/2025).
Wawan menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. "Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar. Dan atau barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dihukum pidana penjara selama-lamanya lima tahun," jelasnya.
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat pengeboran yang terbakar, sebuah rangkaian pompa air, pipa bor, dudukan untuk tempat pipa, serangkaian tiang menara untuk bor, casis, gearbox, dinamo, serta strum yang juga terbakar. Selain itu, terdapat pecahan mesin diesel yang telah terbakar, kotak penggerak setang bor yang tertempel di tiang bekas terbakar, dan satu jeriken berisi 10 liter minyak mentah. Dari tersangka SPR, selaku pemilik lahan dan inisiator, polisi mengamankan tiga buah bull atau bak penampung yang juga terbakar, serta satu drum yang terbakar.
Kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025. Akibat insiden ini, empat warga tewas dan satu balita masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kobaran api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan berbagai upaya, salah satunya dengan memasukkan air asin ke dalam sumur minyak yang terbakar.