Admin
29 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kepolisian Resor (Polres) Blora mengungkap kasus kebakaran maut yang terjadi di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Agustus 2025 yang menyebabkan empat orang tewas serta satu balita luka berat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blora, Kamis (28/8/2025), polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana eksplorasi ilegal yang menyebabkan kebakaran.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di area pengeboran sumur minyak yang terletak di belakang rumah milik tersangka SPR (46). "Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran," ucap Wawan. Kebakaran hebat tersebut kemudian menjalar ke rumah penduduk milik Tamsir, menyebabkan bagian belakang rumah terbakar.
Bahkan, sapi peliharaannya mati seketika di lokasi kejadian. "Pada saat kejadian tersebut, saudari Tanek sedang mengambil limbah minyak hasil pengeboran yang ada di selokan sehingga langsung terbakar dan meninggal dunia," terang dia. Korban lain, yaitu Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) bersama anaknya Abu Dhabi (2) mengalami luka bakar akibat berada di dekat selokan yang dialiri minyak saat kejadian. "Korban ikut tersambar api dan mengalami luka bakar," jelas Wawan. Ketiga korban dewasa tersebut meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis, sementara balita berusia dua tahun masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta. Pihak kepolisian menaksir kerugian material akibat kebakaran ini mencapai sekitar Rp 170 juta.