Admin
29 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan sumur minyak ilegal di Blora yang meledak dan terbakar pekan lalu telah disemen untuk mencegah aktivitas lanjutan sekaligus menjamin keamanan di lokasi. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto, mengatakan langkah sementing dilakukan menggunakan teknologi standar dari SKK Migas dan Pertamina. “Disementing itu diblok pakai semen, dicor supaya memastikan keamanan titik sumur itu tidak ada aktivitas lagi. Jadi sumur ditutup permanen, aman,” ujar Agus di kompleks gubernuran, Kamis (28/8/2025).
18 Orang Diperiksa
Agus menambahkan, aparat penegak hukum (APH) sudah melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal. “Ada 18 orang yang sudah diperiksa, baik saksi, pelaku, maupun termasuk pihak yang mendanai,” bebernya. Menurut Agus, bantuan bagi korban ledakan telah disalurkan oleh Pemprov Jateng bersama Baznas, BPBD, dan OPD terkait. “Namanya kebencanaan itu ditanggung bersama. Wagub kemarin sudah menyerahkan tali asih, bantuan pangan juga disalurkan untuk pengungsi,” katanya. Agus berharap para pengungsi segera bisa kembali ke rumah setelah lokasi dinyatakan aman. “Hari ini sudah bisa pulang supaya tidak terlalu lama di pengungsian,” ujarnya.
Cegah Kejadian Serupa
Untuk mencegah insiden serupa, Pemprov Jateng mengeluarkan surat edaran pada 18 Agustus 2025 yang melarang seluruh bupati mengizinkan aktivitas pengeboran ilegal. Selain itu, Pemprov juga menyiapkan validasi terhadap sekitar 5.000 titik sumur migas di Jateng untuk memastikan status teknis, administratif, lingkungan, dan sosial setiap sumur. “Tidak mungkin kita izinkan sumur migas berada di dekat rumah warga. Harus clear and clean secara teknis, administratif, lingkungan, dan sosial,” tegas Agus. Agus menambahkan, Satgas pengawasan sumur minyak ilegal sudah dibentuk melalui surat keputusan Gubernur Jateng, namun masih menunggu finalisasi kajian hukum sebelum disahkan. Satgas akan melibatkan APH, Forkopimda, Pertamina, SKK Migas, hingga OPD provinsi dan kabupaten.