Admin
29 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan empat warga pada Minggu (17/8/2025). Ketiganya yakni Suparman (46), mantan Kepala Desa Gandu yang diketahui sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Lalu Hartono (45), warga Tuban, Jawa Timur, yang berperan sebagai calon investor.
Sementara satu tersangka lain, SHRT alias Gundul (42), juga warga Tuban, bertugas sebagai pelaksana pengeboran. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan kronologi kejadian. “Awalnya warga mendengar suara letupan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba menyala, kemudian api menyambar ke lokasi pengeboran,” ujarnya. Kebakaran itu meluas hingga membakar bagian belakang rumah milik warga bernama Tamsir, bahkan mengakibatkan seekor sapi ikut mati.
Peristiwa tragis ini menelan korban jiwa, yaitu Tanek (88) meninggal di lokasi. Sedangkan tiga korban lain, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30), meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan akibat luka bakar serius. Seorang balita berusia dua tahun, Abu Dhabi, juga menjadi korban dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta. Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, serta tangki penampungan minyak mentah. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan mitigasi, inventarisasi, dan penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal di Blora. “Penertiban ini akan dilakukan bersama Pemkab Blora dan instansi terkait,” tegasnya. Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun.