Admin
28 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Ada ribuan titik sumur minyak di Blora yang diduga merupakan calon sumur baru. Sumur minyak baru itu saat ini masih dalam bentuk pipa PVC. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Pujiariyanto, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Pujiariyanto mengungkapkan ada 4.134 titik sumur minyak yang diajukan, dan lebih dari 3.000 diantaranya masih berupa paralon atau pipa PVC. Sisanya baru menggunakan casing besi. "Dari total keseluruhan, kebanyakan masih berupa paralon PVC, sekitar 3.000 lebih. Sisanya casing besi," terangnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sumur minyak itu diajukan tiga pihak, masing-masing BUMD 1.221 titik, UMKM 817 titik, dan koperasi 2.096 titik. Ribuan titik sumur minyak itu tersebar di 37 desa di seluruh wilayah Kabupaten Blora. Namun, saat ini proses validasi belum dimulai karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) pembentukan tim gabungan dari Provinsi Jawa Tengah. Bagaimana regulasi pengelolaan sumur minyak oleh rakyat? Rencana legalisasi pengelolaan sumur minyak oleh rakyat diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun, peraturan tersebut hanya mengatur pengelolaan sumur minyak yang sudah ada. Sedangkan di lapangan ditemukan sejumlah titik sumur minya yang diduga baru dan wujudnya masih berupa pipa PVC yang ditancapkan di lahan kosong.
Seperti unggahan video di media sosial yang menunjukkan adanya pipa paralon ditancapkan di lahan milik warga Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Pada papan di dekat paralon tertulis "BTC-012" dan "Sumur rakyat Desa Botoreco (Kunduran/Blora”. Selain itu juga ada peringatan larangan merokok yang dipasang didekat papan tersebut.
Hal serupa ditemukan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan. Setidaknya ada sembilan paralon di lahan persawahan yang belum dibor. Serta ada satu sumur sudah dibor, tetapi belum ada indikasi mengandung minyak. Terkait keberadaan pipa yang diduga titik baru sumur minyak tersebut, Kepala Desa Sambongrejo Siswadi mengaku tidak mengetahui titik-titik sumur minyak di desanya.
Sedangakan dalam data dari Setda Blora terdapat 20 titik sumur di desa tersebut yang masuk dalam pengajuan pengelolaan sumur minyak rakyat. Begitu pula tokoh masyarakat setempat, Keluk Pristiwahana. Dia juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan sumur minyak di desanya. la justru menegaskan bahwa pengeboran sumur minyak baru tidak diizinkan. Menurut Keluk, pengeboran sumur minyak seharusnya mengacu pada Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 bukan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, permen tersebut hanya mengatur sumur-sumur tua yang sudah beroperasi agar legal dan produksinya optimal.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen telah menegaskan bahwa pengeboran sumur minyak di lahan baru tidak diizinkan. Ia menyayangkan banyak masyarakat yang salah menafsirkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. "Yang diatur (Permen 14) itu sumur eksisting, bukan membuat (sumur minyak) baru," tegasnya.
Menanggapi polemik ini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat secara pribadi tidak diperbolehkan. Pihaknya berencana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menutup sumur-sumur yang ada sambil menunggu hasil verifikasi dan aturan yang berlaku.
"Polres Blora akan melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat untuk melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang ada, sambil menunggu hasil verifikasi dan peraturan yang mengaturnya," jelas Kapolres. Kapolres juga menyampaikan akan ada tim gabungan dari instansi terkait untuk mendata sumur minyak yang ada di Blora. Hasil pendataan itu akan menentukan sumur yang diusulkan memenuhi syarat atau tidak.