Admin
28 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kasi Humas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gembong Widodo, mengatakan satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Blora sedang melaksanakan gelar perkara awal untuk menentukan tersangka. "Dalam waktu dekat segera akan kami informasikan siapa nanti tersangkanya. Sementara ini masih dalam tahap pendalaman dan pihak serse sedang melaksanakan gelar perkara awal untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ucap Gembong kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran sumur minyak tersebut. "Nanti akan kami informasikan dirilis untuk barang bukti apa saja yang ditemukan tim labfor. Total 18 saksi yang diperiksa," terang dia. Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain pemilik lahan, sejumlah warga yang berada di TKP, beberapa pekerja yang melakukan pengeboran, hingga keluarga korban. Diberitakan sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025. Akibatnya, empat orang warga tewas dan satu balita masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kobaran api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan berbagai upaya, salah satunya memasukkan air asin ke dalam sumur minyak yang terbakar tersebut.