Admin
28 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Polemik rencana kerja sama antara PT Agro Nusantara Tani Milenial (PT ANTaM) dengan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Blora akhirnya masuk ke DPRD. Aliansi Masyarakat Peduli BUMDes mengajukan permohonan audiensi yang digelar di ruang rapat DPRD Blora, Rabu (27/8/2025) siang. Audiensi dipimpin langsung Komisi A DPRD Blora. Hadir Ketua Komisi A H. Supardi (Fraksi Partai Golkar), bersama anggota H. Mochamad Muchklisin, S.Sos., M.H. (Fraksi PKB), Galuh Saraswati (Fraksi Gerindra), serta Santoso Budi Susetyo, S.Sos. (Fraksi Pembangunan Sejahtera).
Audiensi juga turut dihadiri PT ANTaM, Ketua Praja Kabupaten Blora, perwakilan BUMDes Kapuan, Kepala Desa Kapuan, Dinas Pertanian Blora, Bagian Hukum Setda Blora, Dinas PMD Blora, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Blora. Wahyu, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli BUMDes, menilai ada indikasi persoalan hukum dalam kerja sama antara PT ANTaM dan BUMDes. Ia menyebut, berdasarkan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025, terdapat penyertaan modal 20 persen dana desa untuk BUMDes. Namun karena dana desa tahap II belum cair, PT ANTaM disebut-sebut sempat meminjami uang kepada BUMDes. “Saat itu PT Antam ini meminjami uang BUMDES. Ada MOU-nya, ada tanda tangannya, yang ditanda tangani oleh Direktur BUMDES. Ini kan sudah ada subyek hukum karena sudah ada pinjaman. Kemudian saat bersamaan, penyerahan uang difoto dan didokumentasikan dari PT ANTaM ke pihak BUMDES. Pada saat bersamaan juga, untuk membayar kepada PT ANTaM dengan kwitansi. Menurut pendapat saya, ini sudah muncul mens rea. Ini kan konyol pinjam uang dari PT ANTaM untuk membayar PT ANTaM,” tegas Wahyu.
Menanggapi hal itu, pengacara PT ANTaM, Zainal Arifin, membantah telah terjadi kerja sama dengan BUMDes. Menurutnya, sejauh ini baru sebatas komunikasi dan penjajakan program. “Oh, belum ada. Sementara ini belum ada, jadi sampai sekarang ini belum ada yang kerja sama dengan pihak BUMDes. Mereka baru tanya-tanya produk PT ANTaM itu bagaimana, seperti apa,” ujarnya. Ia menambahkan, terkait kwitansi dan penyerahan uang hanya bersifat simbolis dan sudah dijelaskan dalam konferensi pers di kantor PT ANTaM. “Itu dianulir dan hanya menjadi wacana. Belum jadi, baru wacana, tapi kan tidak jadi. Sekarang dicek saja, apakah ada pihak BUMDes yang benar-benar menyerahkan uang ke PT ANTaM. Namanya suatu perbuatan harus ada awal dan ada akhir,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Hariyono, meminta agar rencana kerja sama dibatalkan saja sampai ada regulasi yang jelas dan mengikat. “Lebih baik dibatalkan sampai ada regulasi yang jelas,” tandasnya. Senada, Ketua Apdesi Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto, yang juga Kepala Desa Sidorejo, menilai regulasi terkait kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga memang masih membingungkan. Apalagi sebagian besar BUMDes di Blora masih belum aktif, sementara pencairan dana desa tahap 2 untuk ketahanan pangan juga belum cair. “Kemarin saya dari Jakarta di rumahnya Pak Menteri Desa. Saya juga menyinggung terkait soal program PT ANTaM yang intinya beliau akan mengevaluasi,” ungkap Agung.
Ketua Komisi A DPRD Blora, H. Supardi, menegaskan agar Dinas PMD dan OPD terkait tidak lepas tangan dalam mengawal persoalan ini. “Kalau PT ANTaM mau kerja sama dengan petani, silakan lanjut. Tapi kalau dengan BUMDes, stop dulu, evaluasi dulu. Nanti kalau regulasinya sudah jelas, baru bisa diteruskan,” tegas Supardi. Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama PT Agro Nusantara Tani Milenial (PT ANTaM) sebelumnya menggagas program pertanian bernama Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR). Program ini diluncurkan di Kabupaten Blora pada Kamis (24/7/2025) di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Jati. GeMAR merupakan upaya mendorong sektor pertanian desa berbasis kemitraan, dengan memberikan jaminan keuntungan bagi petani jagung. Skema ini diyakini mampu menekan potensi kerugian melalui sistem penjaminan harga dan pendampingan teknis dari mitra pertanian. Acara peluncuran diwarnai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kemendes PDT dan PT ANTaM, serta penanaman bibit jagung secara simbolis sebagai bentuk komitmen bersama.