Admin
27 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI CILACAP
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon 4 Unit pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Tahun Anggaran 2024 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.281.519.435,74.- (satu miliar dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima tujuh puluh empat sen rupiah)
Atas perbuatan para Tersangka tersebut, keempatnya dipersangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
🗓 : Senin, 25 Agustus 2025
⏱️ : 11.00 Wib s.d. selesai
📍 : Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap