Admin
22 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya terluka parah akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jateng. Pemerintah diminta meninjau ulang peraturan yang mengizinkan masyarakat mengelola sumur minyak.
Alasannya, pengawasan dan pemantauan di lapangan sulit dilakukan. "Kalau menjalankannya setengah hati, resikonya bisa lebih besar bila sumur minyak dikelola UMKM. Lebih baik direvisi saja [peraturannya]," kata pengamat dari Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, Selasa (19/08). Ketentuan masyarakat dapat mengelola sumur minyak termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diteken Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025. Kebakaran yang memakan korban jiwa tersebut menyisakan trauma bagi sejumlah masyarakat sekitar sumur minyak dan meminta aktivitas penambangan di sana ditutup.
Kebakaran sumur minyal ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora terjadi pada 17 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Api berkobar ketika sejumlah warga mengambil tumpahan minyak yang menyembur saat sumur dibor. Kepolisian Blora belum memastikan asal muasal api pemicu kebakaran yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia yakni Tanek (60), Sureni (52), dan Wasini (50). Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, api mengalir dari sebuah selokan yang kemudian merembet ke sumur minyak. Sejumlah tindakan telah diambil regu pemadam kebakaran yang dibantu tim dari Pertamina untuk memadamkan api, mulai membuat tanggul aliran minyak, penyemprotan busa pemadam api, hingga menutup sumur dengan tanah. Namun wartawan Heri Purnomo yang melaporkan untuk BBC News Indonesia di Blora mengatakan, api masih berkobar hingga Rabu siang (20/08).
Selain tiga korban meninggal dunia, dua warga lain kini juga dirawat intensif di rumah sakit di Yogyakarta akibat luka bakar serius. Sebuah rumah juga dilaporkan hangus terbakar. Kebakaran di sumur minyak seperti di Desa Gandu bukan kali pertama terjadi di Blora. Pada 7 April 2024, peristiwa serupa terjadi di Desa Plantungan --berjarak sekitar 10 kilometer dari Desa Gandu, menghanguskan sebuah rumah warga yang dijadikan penampungan minyak mentah. Api diduga berasal dari korsleting listrik yang kemudian merembet ke lokasi penampungan minyak. Sebanyak 50 ton minyak mentah ludes akibat kebakaran itu. Dinas ESDM Jawa Tengah kala itu menyatakan penambangan dan penampungan di Plantungan adalah ilegal.
Bupati Blora, Arief Rahman, mengatakan sumur minyak yang terbakar di Desa Gandu berada di area pemukiman. "Lokasi sumur berada di belakang rumah warga sehingga rawan membahayakan. Harusnya memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan," kata Arief. Arief mengatakan telah berkomunikasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga Gubernur Jawa Tengah untuk menangani kebakaran tersebut. Ia pun meminta aktivitas di sumur minyak tersebut dihentikan sementara waktu. "Saya mengimbau masyarakat agar menahan diri. Urus izin terlebih dahulu karena di Permen Nomor 14 sudah diatur syarat-syaratnya," kata Arief.
Kepala ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto mensinyalir sumur yang terbakar di Blora merupakan hasil pengeboran baru pada awal 2025. Padahal sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat hanya diperkenakan mengelola sumur minyak yang sudah ada (existing), bukan menggali sumber baru. Merujuk aturan yang disitir Agus, pelarangan soal menggali sumur baru diatur pada Pasal 15 huruf f, yang menyatakan, “Setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemboran sumur minyak bumi baru.” Beleid tersebut juga mengatur bahwa pengelolaan sumur minyak harus berada di bawah BUMD, koperasi, atau bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Ketentuan itu termaktub pada Pasal 15 Permen ESDM yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. “...Masyarakat sebagaimana dimaksud, dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM...” Peraturan itu juga mengisyaratakan kewajiban menjalan pedoman good engineering practices, yang diatur pada Pasal 28.
Bahlil dalam konferensi pers pemaparan kinerja ESDM pada 11 Agustus 2025 menjabarkan alasan penerbitan Permen Nomor 14 Tahun 2025 yang memberi restu masyarakat ikut serta mengelola sumber minyak. Ia mengatakan, permen itu diharapkan dapat menjamin keamanan dan legalitas operasional sumur-sumur masyarakat yang sudah ada. "Ini sumur masyarakat yang sudah ada di masa lampau. Sumur yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Sumur-sumur itu sudah ada, mereka sudah kerjakan, cuma selama ini ilegal. Kasihan kan?" kata Bahlil.
Selain itu, Bahlil berdalih kebijakan ini diambil untuk mendorong peningkatan produksi minyak dan gas serta membuka lapangan pekerjaan. Menurut Bahlil, hasil produksi sumur minyak tua yang dikelola masyarakat itu nantinya akan dibeli Pertamina dengan harga 70-80% dari harga minyak mentah Indonesia. "Ini rakyat kita. Satu sumur itu mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan 10 orang," lanjut Bahlil. “Bayangkan kalau ada sekitar 25-30 sumur, berapa ratus ribu di negara [bisa] bekerja.” BBC News Indonesia menghubungi sejumlah pejabat Kemenerian ESDM, tapi belum beroleh balasan.
Namun, juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menilai peristiwa di Blora sebagai "pengingat penting". "Pengingat bagi kita semua pentingnya faktor keselamatan kerja dalam proses produksi minyak sumur masyarakat dan penting untuk melakukan tata kelola yang baik," kata Dwi Anggia, dikutip dari Detik. "Untuk itu, kami juga meminta pemerintah provinsi segera merampungkan inventarisir sumur masyarakat."
Pengamat dari Energy Shift Institute, Putra Adhiguna mengatakan, kebakaran sumur minyak di Blora semestinya menjadi momentum pemerintah meninjau ulang keberadaan Permen Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan menteri ini isinya mengizinkan masyarakat mengelola sumur minyak. Putra berpendapat, meski bertujuan baik, Permen 14 Tahun 2025 itu menyimpan sejumlah dampak buruk. Salah satunya potensi efek psikologis bagi masyarakat bahwa mereka berhak dan sah mengelola sumur minyak, terlepas sumber lama atau baru. "Meski banyak peraturan terkait, realitanya mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang berbasis tradisional akan tetap sulit," kata Putra. "Pertanyaan besar juga berkaitan dengan siapa yang akan bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan dalam pengelolaan sumur. Dikhawatirkan pihak-pihak terkait akan saling lepas tanggung jawab."
Menurut Putra, pemerintah akan kesulitan dalam mengawasi sumur-sumur minyak masyarakat yang tersebar di banyak daerah. Meskipun Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, pada 8 Agustus 2025 telah mengklaim bahwa kementeriannya mengidentifikasi sekitar 33 ribu sumur minyak rakyat, kata Putra. "Permen tersebut bisa saja dipertahankan bila pemerintah siap komitmen memberikan sumber daya untuk memperketat pengawasan dan pengendalian," ujar Putra. "Kalau menjalankannya setengah hati, resikonya bisa lebih besar bila sumur minyak dikelola UMKM. Lebih baik direvisi saja [peraturannya]."
Pengamat energi Universitas Indonesia, Iwa Garniwa menambahkan, pemerintah harus menginvestigasi insiden di Blora secara serius, terutama soal “mungkin terkait dengan regulasi baru yang diterapkan melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.” Ia pun merujuk pengajuan sekitar 4.000 izin sumur minyak rakyat oleh Pemerintah Daerah Blora ke Dinas ESDM Jawa Tengah setelah terbitnya peraturan menteri tersebut. "Peraturan ini mungkin telah mempermudah proses pengajuan izin sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk mengajukan permohonan, walau belum memahami dampak yang mungkin terjadi," kata Iwa. Andaikata pemerintah tidak merespons serius, Iwa menilai sejumlah hal buruk berpotensi terjadi di masa mendatang, mulai dari kemungkinan peningkatan risiko kecelakaan seperti di Blora hingga kerusakan lingkungan. Rangkaian risiko buruk tersebut berpotensi meningkat akibat efektivitas pengawasan yang melemah karena jumlah sumur yang menjadi sulit dikontrol. "Kegiatan pengelolaan sumur minyak rakyat yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air," pungkas Iwa. "Peristiwa kebakaran sumur minyak di Blora merupakan peringatan penting."
Suyarmi, salah seorang warga yang tinggal sekitar 100 meter dari titik kebakaran mengatakan, ia berada di rumah tatkala suara letusan tiba-tiba terdengar. Kaget dengan suara tersebut, ia kemudian bergegas keluar rumah dan mendapati asap tebal sudah mengepul dari sumur minyak. "Asap sudah tebal, [saya] melarikan diri, cari selamat," kata Suyarmi. Pemadam kebakaran datang tak lama kemudian, tapi api masih belum bisa dipadamkan.
Kebakaran itu menyisakan trauma tersendiri bagi Suyarmi. Ia terpaksa menyaksikan sebuah momen pilu yang membekas di kepalanya. "Setelah beberapa lama [kebakaran], ada pemadam, trus kelihatan ada orang yang terbakar di lokasi," ujarnya. Akibat kebakaran itu, Suyarmi kini mengungsi bersama sekitar 800 orang lain di Balai Desa Gandu yang berjarak sekitar satu kilometer dari kediamannya. Saat diwawancara BBC News Indonesia di penampungan, Suyarmi mengaku kenyamanan tidur tak menjadi fokus utamanya. Kendati hanya beralas tikar dan diliputi hawa dingin, ia memilih bertahan di balai desa. "Takut. Lebih baik mengungsi," katanya.
Warga lain bernama Suryani juga mengaku takut untuk kembali ke rumah usai kebakaran sumur minyak. Suryani, yang kediamannya berjarak sekitar 100 meter dari sumur minyak, mengaku baru saja sampai di rumah usai mengunjungi saudaranya tatkala ledakan terjadi. Saat menengok ke luar, ia mendapati asap besar mengepul dan langsung melarikan diri. Sejak saat itu, ia belum berani untuk kembali tidur di rumah. Pada malam pertama usai kebakaran, Suryani bersama suaminya menginap di kebun dengan alas seadanya. Ia baru ikut mengungsi ke balai desa pada malam esoknya. "Semoga cepat padam. Saya enggak berani pulang, enggak berani masak," ujarnya. Adapula kisah Lutfi Fitriyanti, seorang bocah kelas lima SD Negeri Gandu, yang ikut mengungsi bersama neneknya ke balai desa. Sejak api muncul, ia dan neneknya tak berani pulang ke rumah. Akibatnya, Lutfi pun tak bersekolah sejak saat itu. "Takut... Pengin sekolah lagi," pungkas Lutfi.