Admin
22 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Nganjuk Ikuti Seminar Nasional Soal Follow The Asset & Follow The Money
NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk turut serta dalam kegiatan Seminar Nasional Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Kamis (21/8/2025). Acara tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.”
Seminar dilaksanakan di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, dan diikuti secara virtual oleh jajaran Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Indonesia, termasuk Kejari Nganjuk. Dari Kejari Nganjuk, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL. bersama para Kepala Seksi (Kasi), Kasubagbin, Kasubsi, serta Jaksa Fungsional.
Acara dibuka dengan sambutan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc. yang menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi atas meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan yang kini menembus angka 80 persen berdasarkan survei nasional. Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya pembaruan sistem hukum agar adaptif terhadap perkembangan sosial, politik, dan globalisasi.
Puncak acara ditandai dengan sambutan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. yang menegaskan bahwa konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana korporasi. Menurutnya, DPA tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara, transparansi, serta efisiensi proses hukum.
Melalui seminar ini, Kejaksaan berharap dapat memperkuat strategi penegakan hukum dengan mengoptimalkan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money. Kedua strategi tersebut dinilai efektif dalam memberantas korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lain dengan menelusuri aliran kekayaan dan transaksi keuangan pelaku.