Admin
21 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pajak bumi dan bangunan (PBB) di Blora naik 23 persen. Kenaikan itu diakui oleh pemerintah setempat. Masyarakat yang merasa keberatan bisa meminta keringanan, melalui pusat layanan dan informasi mengenai pajak pemerintah Kabupaten Blora. Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, pihaknya siap menerima aduan jika ada masyarakat yang butuh konsultasi hingga merasa keberatan terkait kenaikan pajak. Baik untuk Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak lain. ‘’Kalau ada pertanyaan, keluhan, tahun kemarin sekian, dan sekarang kok segini. Beda dengan tetangganya, atau gimana, nah itu bisa disampaikan,’’ jelasnya.
Bupati Arief mengakui memang sempat ada kenaikan pajak PBB, misalnya semula Rp 4.000 kemudian menjadi Rp 50.000 lebih. Hal itu ada penjelasannya. ‘’Contohnya pada lokasi tersebut semula hanya tanah kosong. Kemudian, saat ini tanah tersebut sudah berdiri bangunan. Otomatis naik pajaknya. Itu tanah kosong NJOP (nilai jual objek pajak, Red) belum naik,’’ jelasnya. ‘’Nah, saat ini kan ada bangunan. Semula pajak bumi saja tanpa bangunan, sekarang ada bangunan,’’ sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi menjelaskan, secara keseluruhan dan rata-rata sebenarnya kenaikan PBB dari 2024-2025 hanya 23,5 persen. ‘’Itu rata-rata. Ada yang di atas itu. Ada di bawah itu. Malahan ada yang nilainya di bawah 2024. Ada juga ditetapkan 0 juga. Tidak bayar sama sekali," paparnya. Menurut Komang, kenaikan pajak tersebut tidak ekstrem. Pihaknya mencarikan titik tengah sesuai kemampuan masyarakat. ‘’Kenaikan tidak ekstrem. Kami mencari sesuai kemampuan masyarakat. Jadi, gak maksimal, namun tetap ada kenaikan,’’ pungkasnya.