Admin
21 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
Kejari Nganjuk Gencarkan Edukasi Hukum Lewat Jaksa Menyapa Bersama RRI Madiun
Nganjuk, 31 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Nganjuk terus berkomitmen dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa. Kali ini, Kejari Nganjuk hadir secara virtual dalam siaran bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun dengan mengangkat tema: "Restorative Justice: Solusi Damai dalam Penyelesaian Masalah Hukum Ringan". Turut hadir sebagai narasumber, Muhammad Ryan Kurniawan, S.H. (Kasubsi I Intelijen) dan Edwad Allan Yunaitis, S.H. (Kasubsi II Intelijen), yang memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan implementasi Restorative Justice (RJ) dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dalam penjelasannya, Ryan dan Edwad menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar menjatuhkan hukuman. Pendekatan ini dilandasi oleh berbagai regulasi, seperti KUHAP, UU Kejaksaan, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Mereka juga menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan penuh dalam menghentikan penuntutan melalui RJ, dengan syarat antara lain: pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ringan, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian maksimal Rp2.500.000, serta telah ada perdamaian antara pelaku dan korban.
Acara ini berlangsung interaktif dengan hadirnya sesi tanya jawab dari pendengar yang menyaksikan melalui kanal YouTube RRI Pro 1 Madiun. Beragam pertanyaan diajukan, mulai dari apakah kasus KDRT bisa diselesaikan dengan RJ, hingga kemungkinan penerapan RJ dalam perkara narkotika dan pembunuhan. Narasumber menjawab dengan lugas bahwa meskipun RJ memberikan ruang damai dalam hukum, tidak semua perkara memenuhi kriteria, seperti pembunuhan dan produksi narkoba yang ancaman hukumannya tinggi dan bersifat serius terhadap ketertiban umum.
Selain menjelaskan aspek yuridis, Kejari Nganjuk juga menyampaikan bahwa saat ini baru tersedia satu Rumah Restorative Justice di Kabupaten Nganjuk. Namun, Kejaksaan terus berkoordinasi dengan para camat untuk memperluas akses pelayanan RJ hingga ke tingkat kecamatan.