Admin
08 Agustus 2023
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
KejariNews - Dua Perkara Penganiayaan Sesuai Pasal 351 Ayat (1) KHUP Melibatkan Dua Orang dilakukan mediasi melalui pendekatan restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Agita Tri Moertjahjanto Melakukan Pemaparkan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Pada Kejaksaan Agung Terkait Permohonan Pemberhentian Perkara Melalui Keadilan restorative justice, Selasa (08/08/2023).
RJ atau keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam memecahkan masalah melalui mediasi yang melibatkan beberapa pihak, yakni korban, pelaku, keluarga korban, dan tokoh masyarakat demi terciptanya keadilan tanpa persidangan.