Admin
21 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
Kejari Nganjuk Dorong Kepatuhan Hukum Lingkungan dalam Sosialisasi Bersama Dinas Lingkungan Hidup
Nganjuk — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Penataan Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan Hidup bagi pelaku usaha se-Kabupaten Nganjuk yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, bertempat di ruang rapat DLH Nganjuk pada Senin, 29 Juli 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL, Kepala DLH Nganjuk Subani, S.H., M.M., Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari, S.H., M.H., serta sejumlah pelaku usaha dan perwakilan UMKM di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya, Kepala DLH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada para pelaku usaha agar memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Ia juga menekankan bahwa Kabupaten Nganjuk sedang dalam masa penilaian Adipura tingkat nasional hingga November 2025, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Kajari Nganjuk, Ika Mauluddhina, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai mitra strategis masyarakat dalam edukasi dan pencegahan pelanggaran hukum. Dalam konteks lingkungan hidup, beliau mengajak para pelaku usaha agar tidak takut terhadap penegakan hukum, melainkan menjadikan Kejaksaan sebagai tempat berdiskusi dan mencari solusi. Beliau juga menyinggung pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam penanganan pelanggaran lingkungan, yakni mengutamakan pemulihan kerusakan alam, bukan hanya pemberian sanksi pidana.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, memaparkan besarnya potensi kerugian negara dari kasus korupsi di sektor lingkungan, seperti pada pengelolaan limbah B3, sektor tambang, hingga perkebunan. Beliau mengingatkan bahwa pencegahan merupakan langkah terbaik, dan Kejaksaan siap menjadi mitra pembinaan hukum bagi para pelaku usaha.