Admin
14 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Sambas, telah dilaksanakan Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Seumur Hidup terhadap perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa I inisial R ( 54 tahun) dan Terdakwa II inisial L ( 32 Tahun) yang merupakan kurir pengantar Narkotika jenis Sabu seberat 10 KG ( Sepuluh Kilo Gram), Narkotika jenis Sabu tersebut berasal dari negara Malaysia yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal di Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.