Admin
13 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kasus dugaan korupsi PAM di Desa Sogo terus bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mintai keterangan 45 warga Desa Sogo yang aktif sebagai pelanggan jaringan air bersih pada Senin (11/8). Kasus yang sedang ditangani tersebut saat ini juga memasuki tahap penghitungan dugaan kerugian negara. Kepala Desa (Kades) Sogo, Kecamatan Kedungtuban Ngatman mengatakan, kejari mengundang 45 warga yang juga sebagai pelanggan jaringan air bersih untuk dimintai keterangan. Namun, pihak desa tidak mengetahui pasti warga yang datang memenuhi undangan. ’’Saya tidak dapat memastikan apakah mereka semua datang atau tidak,” terang dia.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengungkapkan, pihaknya telah memanggil beberapa warga untuk dimintai keterangan, hal itu untuk melengkapi penyidikan. Untuk saat ini, pihaknya juga masih melakukan penghitungan dugaan kerugian negara. ’’Saat ini, tahapan perhitungan kerugian negara atau daerah oleh inspektorat,” katanya. Iin Rahayu salah satu warga Sogo mengaku dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Pamsimas di desanya. Ia mengaku. telah menjadi pelanggan PAM sudah cukup lama, setiap bulannya membayar kepada pengurus Pamsimas. ’’Bayarnya tidak pasti, biasanya Rp 30.000, terkadang Rp 50.000 sesuai pemakaian,” ucapnya. Diketahui, pemanggilan warga oleh Kejari Blora sebagai saksi ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, di tanggal 25 Juli 2025 sebanyak 30 warga juga diundang sebagai saksi. Meski diketahui, dari 30 warga hanya 18 orang yang hadir.