Admin
12 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora mencatat hingga awal Agustus 2025, pajak hotel menyumbang Rp 952 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini, mengatakan pada 2025, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel, ditargetkan bisa menyumbang Rp 1,5 miliar untuk PAD. "Alhamdulillah untuk PBJT hotel dari Januari hingga awal Agustus 2025 ini nilainya Rp 952 juta,” jelasnya, Senin (11/8/2025). Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, sesuai Perda No 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu setiap hotel dikenakan pajak sebesar 10 persen. "Baik hotel bintang lima sampai home stay itu dikenakan pajak hotel. Saat berjalannya waktu ini kami optimis untuk target di 2025 bisa tercapai," terangnya. Susi menyampaikan jumlah hotel di Blora ada 51. Setiap bulan dilakukan monitoring untuk dilakukan penagihan dan pengawasan. “Jika ada hotel yang telat membayar di jatuh tempo nanti akan terkena sanksi administrasi. Tapi, sekarang ini banyak hotel yang sudah inovasi untuk menggaet pelanggan, misalnya dari event dan lain sebagainya,” paparnya.