Admin
12 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Warga Kandangdoro RW 10 Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu masih gelisah dengan status tanah yang ditempatinya. Sebab, usai audiensi yang telah berjalan beberapa bulan lalu tidak kunjung menemukan titik temu. Warga bakal melancarkan aksi demonstrasi di Kantor Kelurahan Cepu hingga Kecamatan. Penasihat Hukum (PH) warga dari LBH Kinasih Darda Syahrizal mengungkapkan, warga akan menggelar aksi damai pada Selasa (12/8). Rencananya, demonstrasi yang akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Balun hingga keliling Kawasan Cepu. ’’Aksi ini bertujuan untuk menuntut penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) oleh Lurah Balun,” terangnya. Darda menegaskan, demonstrasi merupakan bentuk aspirasi warga yang telah menempati dan mengelola tanah di wilayah tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Namun, warga menghadapi hambatan administratif terkait penandatanganan SPORADIK oleh Lurah Balun. ’’Kami menolak segala bentuk maladministrasi oleh Lurah Balun,” tambahnya. Ia menambahkan, selain itu beberapa tuntutan lain yakni menuntut pelayanan administrasi publik yang layak. Termasuk terkait Surat Tanda Terima Pajak Bumi dan Bangunan (STTP PBB). Pihaknya menyatakan, mosi tidak percaya jika tuntutan tidak dipenuhi, serta mengusulkan pergantian Lurah. Sementara itu, Lurah Balun Kecamatan Cepu Amin saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban secara gamblang terkait akan adanya demonstrasi di kelurahan Balun dan tuntutan yang dilayangkan kepadanya. ’’Tuntutan apa lagi?,” jawabnya singkat. Terpisah, Humas PT KAI DAOP 4 Semarang Franoto Wibowo menegaskan, tanah yang dipersoalkan warga di Kandangdoro RW 10 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu adalah bagian kawasan Emplasemen Stasiun Cepu dan merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap tahun 1990. ’’Kami juga sudah sering melakukan audiensi dengan warga,” katanya.