Admin
08 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Tercatat puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora mengajukan permohonan surat cerai ke BKPSDM Blora. Dominasi faktor ekonomi mengajukan perceraian. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono menyebutkan selama ini yang mengajukan didominasi beralasan ekonomi dikarenakan suami tidak bekerja sebagai ASN. Menurutnya para pemohon, rata-rata sudah ada pertengkaran yang lama, mengakibatkan pisah rumah. "Selama tahun 2025, tercatat ada 22 pegawai. Terbanyak itu faktor ekonomi. Suaminya bukan ASN, tidak memberikan nafkah. Lalu disusul perselingkuhan, kalo KDRT tidak ada," ujarnya
Lebih lanjut, dari 22 pegawai yang mengajukan permohonan perceraian itu 15 pegawai sudah disetujui, sementara yang masih proses mediasi ada tujuh pegawai. "Kalau di Blora sendiri masih relatif kecil, karena total ASN mencapai 11 ribu. Sementara untuk tahun 2024 hanya ada 31 pemohon, sementara yang disetujui 29, dan ditolak Bupati ada 2 pegawai," terangnya. Ia menyebutkan, dari total pemohon 2025 pemohon yang keduanya adalah ASN hanya ada 3 pegawai. Selain itu adalah masyarakat sipil. "Sementara faktor ekonomi itu biasanya karena suami tidak memberi nafkah, penghasilan tidak jelas. Ada yang petani, tukang bangunan dan serabutan," ungkapnya. Diungkapkan, saat ini pihaknya juga telah menerima satu laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) ada satu PPPK yang baru dilantik mengajukan permohonan cerai. "Ada satu PPPK yang baru dilantik, tapi permohonan belum sampai ke kami," katanya .
Heru berpesan, untuk para ASN agar berfikir ulang, sehingga mediasi yang ditempuh membuahkan hasil terbaik, daripada perpisahan. "Kita kasihan seperti anak-anak yang menjadi korban, beberapa ada yang sudah memiliki anak 3 hingga 5 anak. Rata-rata anaknya masih kecil-kecil," katanya. Ditambahkan, mediasi yang telah ditempuh oleh pemohon itu berkali-kali. Pihaknya mencontohkan untuk tenaga pendidik akan dimediasi di sekolah dua kali, lalu naik ke OPD dua kali, setelahnya baru naik ke Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dua kali. "Hasil rekomendasi dari BP4 baru naik ke BKPSDM, dilakukan mediasi dua kali. Setelahnya kita sidangkan di tim pemberian izin perceraian," katanya. "Rekomendasi tim yang nantinya diajukan ke bupati untuk meminta izin. Bisa disetujui atau di tolak," katanya. Namun, kata dia, kalau surat keterangan, artinya ASN yang digugat di Pengadilan Agama(PA), pasti akan dikeluarkan. Hal itu, dikarenakan sudah berjalannya persidangan. "Untuk urutan surat keterangan sama persis dengan permohonan perceraian. Namun bedanya pasti diizinkan oleh Bupati," katanya.