Admin
08 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora. Sebagian dana yang seharusnya untuk operasional kendaraan milik pemerintah justru dipakai untuk membiayai perawatan mobil pribadi dan kendaraan instansi vertikal. Dari hasil audit terhadap belanja pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024, diketahui dana sebesar Rp51.820.000 digunakan tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut tercatat membiayai enam kendaraan, termasuk satu mobil dinas yang dipinjamkan ke instansi vertikal, satu mobil dinas milik instansi vertikal, tiga mobil pribadi milik pegawai vertikal, serta satu mobil pribadi di lingkungan Setda.
Padahal, aturan tegas menyatakan bahwa beban pemeliharaan atas barang pinjam pakai ditanggung pihak peminjam. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang juga menyebut bahwa setiap pengeluaran anggaran wajib didukung bukti sah dan menjadi tanggung jawab penuh pejabat terkait. BPK menyebut praktik ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya pelaksanaan regulasi oleh pejabat teknis, termasuk Kepala Bagian Umum dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setda.
PPTK mengaku hanya mengikuti arahan, sementara Kabag Umum Setda mengaku segan menolak permintaan dari instansi vertikal. Akibatnya, catatan realisasi belanja Setda tidak mencerminkan penggunaan yang sesuai fakta di lapangan. Setelah temuan BPK keluar, kelebihan anggaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Kepala Bagian Umum Setda Blora, Widodo, membenarkan adanya kekeliruan tersebut dan menyatakan telah mengambil langkah perbaikan. “Mulai saat ini kita perketat. Kalau masih di bawah Rp1 juta mungkin masih bisa kita pertimbangkan, tapi kalau besar seperti itu kami tidak sanggup,” ujarnya. BPK telah merekomendasikan agar Bupati Blora memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan jajaran agar tidak lagi membiayai pemeliharaan kendaraan yang bukan menjadi tanggung jawab Pemkab Blora.