Admin
07 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Penggunaan Sound Horeg saat karnaval Agustusan di Blora resmi dibatasi, maksimal volume hanya 85 desibel. Pembatasan tersebut, bertujuan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan aturan itu dibuat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Blora. "Kami imbau kepada masyarakat demi kenyamanan bersama, untuk ketertiban umum, diimbau tidak menggunakan Sound Horeg," jelasnya, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, AKBP Wawan menegaskan volume sound sistem untuk karnaval Agustusan tidak boleh lebih dari 85 desibel. "Batas maksimal Sound saat karnaval Agustusan itu harus di bawah 85 desibel. Itu yang masih nyaman, masih enak di dengar. Tapi kalau sudah di atas itu, itu sudah tidak nyaman," terangnya. Pihaknya, menginstruksikan agar Polsek meneruskan imbauan tersebut ke masyarakat. Bahkan, jika ditemukan masyarakat yang melanggar aturan tersebut, akan dilakukan penindakan. "Kami berikan imbauan dulu kepada warga untuk taat aturan penggunaan sound itu. Apabila tidak diindahkan ya akan kita tindak," tegasnya.