Admin
06 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Tiga pelaku penipuan diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (5/8). Diketahui, ketiganya ialah pelaku penipuan berkedok bisa meloloskan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Blora. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya meringkus ketiga pelaku yang diduga sebagai penipu jual beli jabatan. Adapun operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pelaku di salah satu rumah makan turut Kelurahan Kedungjenang, Kecamatan Blora Kota sekitar pukul 11.20 WIB, Selasa. ’’Ada tiga orang. Dapat laporan dari kedua korban. Langsung kami ringkus,” tegasnya. Ia akui, salah satu pelaku mengaku menjadi pejabat di Kejari Blora. ’’Yang satu warga Gempolrejo, yang satu orang Randublatung. Nah, yang satu ini ngakunya jadi pegawai di sini (Kejaksaan),” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Menurutnya, sang pelaku sebenarnya pegawai kontrak kejari, tapi mengaku sebagai pejabat kejari guna memantapkan korban agar percaya dan menggunakan jasanya. ’’Akhirnya, diharapkan mereka (korban) mau menggelontorkan uang sebesar Rp 75 juta,” ujarnya. Namun, saat melakukan pengamanan, pihak kejari menemukan sejumlah barang bukti. ’’Tadi kami temukan uang segebok sebanyak Rp 5 juta. Awalnya itu, korban disuruh bayar DP Rp 25 juta. tapi tidak mau. Akhirnya, dikasihlah Rp 2,5 juta oleh masing-masing korban,” jelasnya. Selanjutnya, pihak kejari akan melimpahkan ke kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut. ’’Langsung kami serahkan ke kepolisian ya. Guna penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.