Admin
06 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
3 pelaku terduga penipuan diamankan Kejaksaan Negeri Blora, lantara janjikan korban bisa masuk kerja sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Blora. Hal tersebut disampaikan Jatmiko, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, dia menjelaskan bahwa, bermula dari curhatan 2 korban yang dijanjikan bisa masuk kerja PPPK, maka ke 3 terduga pelaku diamankan. "Pelaku kita amankan tadi siang sekira pukul 11.30 WIB di RM Geprek, turut wilayah Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora kota,” ucapnya, Selasa (5/8/2025). "Ke 3 pelaku adalah salah satunya sebagai pengawas di Kejaksaan Negeri Blora. Kemudian 1 warga Desa Gempolrejo dan khusus 1 warga Kecamatan Randublatung kita amankan di tempat lain, hasil dari pengembangan pemeriksaan," lanjut Miko panggilan akrab Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora. Tambah dia, untuk korban ada 2 orang dan dimintai uang sebanyak 75 juta kalau masuk sebagai PPPK. "Namun dalam pengamanan tadi kita menemukan barang bukti senilai 5 juta. Jadi 1 orangnya diminta pelaku 2.5 juta," jelas Miko. "Hasil dari pemeriksaan tadi korban semula dimintai 25 juta setiap orangnya untuk DP. Namun ke 2 korban curiga, maka mereka hanya memberi 5 juta sebagai DP," ucapnya. Dari kejadian tersebut, lanjut Miko, karena tidak ada kaitan dengan dinas terkait, maka ke 3 terduga pelaku penipuan diserahkan ke Polres Blora. “Untuk lebih lanjut, kita serahkan ke Polres Blora guna penyelidikan dan penyidikan,” katanya. "Ke 3 terduga pelaku penipuan kita serahkan ke Unit Tipikor Polres Blora, yang tadi diterima langsung oleh Kanit Tipikor," tandas Miko. Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Blora, IPDA Muhammad Alfaritsyah Iwan Putra, saat dikonfirmasi, ia mengatakan, ya diserahkan sama anggota Tipikor. "Tadi memang saya datang ke kantor, habis itu saya tinggal,” ucap Farits panggilan keseharian Kanit Tipikor Polres Blora. (Hans).