Admin
06 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pedagang Pasar Rakyat Sido Makmur Blora belum sepenuhnya mengetahui adanya asuransi kehilangan kendaraan. Pasalnya, asuransi itu ditetapkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, menyusul kebijakan e-Parkir di Pasar Rakyat Sido Makmur. Salah seorang pedagang di Pasar Rakyat Sido Makmur Blora, Fatonah, baru mendengar adanya asuransi kehilangan kendaraan. "Belum dengar mas, malah baru tahu ini kalau ada asuransi kehilangan kendaraan," katanya, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menyambut baik jika memang ada asuransi kehilangan kendaraan. Sehingga, para pengunjung bisa merasa aman dan nyaman. "Kalau ada asuransinya ya kita jadi nyaman dan aman gitu pikirannya," ujarnya. Dindagkop UKM Blora sebut pengunjung di Pasar Rakyat Sido Makmur Blora mendapatkan asuransi kehilangan kendaraan. Hal itu sebagai salah satu bentuk tanggungjawab Dindagkop UKM Blora, bersamaan dengan penerapan e-Parkir di Pasar Sido Makmur Blora.
Kabid Pasar Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Margo Yuwono, mengatakan asuransi hanya khusus untuk kendaraan, bukan termasuk barang bawaan yang hilang. "Untuk e-Parkir ini salah satu kelebihannya yaitu bagi semua kendaraan yang masuk di e-Parkir Pasar Sido Makmur ini mendapat asuransi. Tetapi asuransi hanya diperuntukkan untuk kendaraan. Terkait dengan barang bawaan baik itu helm, terus misalnya pedagang bawa tombong, ada barang dagangan yang hilang itu menjadi tanggung jawab masing-masing pedagang. Jadi saya tegaskan bahwa asuransi itu hanya untuk kendaraannya saja. Bukan termasuk barang bawaan," jelasnya, Senin (21/7/2025) lalu.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau bagi pengunjung atau pedagang Pasar Sido Makmur untuk tetap berhati-hati, dan menjaga barang bawaan masing-masing. "Kami tetap mengimbau bagi pengunjung Pasar Sido Makmur untuk menjaga barangnya masing-masing," jelasnya. Lebih lanjut, Margo menyampaikan ada proses yang harus dilakukan untuk mengeklaim asuransi kendaraan hilang tersebut. "Terkait dengan asuransi, nanti misalnya terjadi insiden sampai ada kendaraan yang hilang, kalau mau mengeklaim itu ada prosedurnya, tidak langsung diganti," jelasnya.
Margo menyampaikan penggantian kendaraan yang hilang, disesuaikan dengan harga kendaraan tersebut. “Ada ketentuannya untuk klaim, yang jelas misalnya dia harus memenuhi persyaratan dulu. Surat-surat kendaraannya harus ada. Kemudian nanti akan kita cek, yang penting ada bukti yang lain mengenai kehilangan, itu dia harus mempunyai tiketnya, jadi ada ketentuannya. Untuk diganti, ya sesuai dengan harga pasar kendaraannya yang hilang," paparnya.